Jakarta -
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian harus dijalankan secara taat konstitusi. Selain itu, harus tetap sejalan dengan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.
HNW menjelaskan kerangka konstitusional yang menjadi pijakan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi secara benar di Dewan Perdamaian tersebut adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang pada 2002 oleh MPR dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, serta pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945.
HNW mencatat setidaknya ada dua poin yang seharusnya benar-benar menjadi rujukan atau pegangan Pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama adalah amanat Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama untuk mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi, serta alinea keempat untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut HNW, hal tersebut sangat substansial dan semestinya selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Sikap resmi itu telah dijalankan sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo, dan berulang kali dinyatakan pula oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Luar Negeri Sugiono setelah penandatanganan di Davos, sebagai legacy sejarah sikap bebas aktif Indonesia dalam menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina.
HNW menegaskan bahwa apabila Dewan Perdamaian justru memiliki sikap atau kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut, misalnya dengan menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina merdeka, maka Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang juga berpartisipasi di Dewan Perdamaian seharusnya dapat menolak dan mengoreksinya.
Termasuk, menurutnya, menarik atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian sebagaimana telah disuarakan banyak pihak. Pasalnya, OKI, Liga Arab, maupun sekitar 156 anggota PBB telah berulang kali menegaskan sikap dukungan terhadap Palestina sebagai negara merdeka, termasuk melalui prinsip two state solution.
HNW menilai hal tersebut merupakan salah satu makna positif dan pembuktian yang benar dari adanya niat baik Indonesia untuk berjuang dari dalam atau struggle from within.
"Jangan malah sebaliknya, piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara itu malah dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB, dan pengakuan 156-an negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka yang di dalamnya ada Gaza," ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
HNW menegaskan bahwa Indonesia bersama negara-negara OKI yang kemudian juga menjadi anggota Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan, sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida, serta masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza yang menjadi latar belakang dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB.
"Jadi, perlu terus dikawal agar arah dari Dewan Perdamaian ini sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, agar terjadi penghentian perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatan mereka sendiri, menghadirkan negara Palestina merdeka," kata HNW.
HNW mengingatkan bahwa ketika Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump melibatkan Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam Dewan Perdamaian, pihak-pihak pendukung Palestina merdeka harus waspada dan melipatgandakan kesiapan perjuangan.
Menurutnya, Israel merupakan negara yang telah melanggar banyak Resolusi PBB, pemimpinnya diterbitkan surat penahanan oleh International Criminal Court (ICC), serta dijatuhi vonis oleh International Court of Justice (ICJ), Amnesty International, dan Human Rights Watch.
HNW menilai lembaga baru Dewan Perdamaian jangan sampai disabotase untuk melegitimasi agenda politik kolonialistik Israel guna mempercepat terwujudnya klaim negara Israel Raya. Jika hal tersebut dibiarkan, ia memastikan konflik akan semakin meluas dan menjauhkan terwujudnya perdamaian yang diharapkan.
Menurutnya, fakta menunjukkan bahwa pasca penandatanganan Dewan Perdamaian, perdamaian belum dirasakan oleh warga Gaza. Pasalnya, pembunuhan melalui serangan mematikan dari pihak Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza masih terus terjadi.
Bahkan, berdasarkan laporan lembaga independen, ketika diumumkan berlakunya fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump yang ditandatangani di Sharm Syaikh pada 13 Oktober 2025, pihak Israel justru mangkir dan tidak melaksanakan sebagian besar kesepakatan damai.
Sejak saat itu, tercatat 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka akibat serangan Israel melalui lebih dari 1.300 pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian yang juga diinisiasi Trump tersebut.
"Jadi peran mensejarah dari Indonesia, juga negara-negara anggota OKI dan Liga Arab yang berpartisipasi di Dewan Perdamaian ini, adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Jalur Gaza dan kemudian negara Palestina berdiri, sekalipun dalam format two state solution, bukan malah dengan membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan Indonesia serta negara-negara OKI sebagai stempel dan legitimasi moral atas laku amoral Israel," jelas HNW.
"Agar lembaga tersebut benar-benar hadir sesuai dengan namanya, Dewan Perdamaian. Bukan hanya slogan manipulatif, apalagi menjadi stempel legalisasi penggusuran terhadap warga Gaza dan perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan negaranya, Palestina merdeka," sambung HNW.
Sedangkan kedua, terkait dengan kerangka konstitusional yang prosedural, HNW mengingatkan adanya Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Apalagi, perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait dengan beban keuangan negara, harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.
"Perlunya ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR yang mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan terkait dengan partisipasi di Dewan Perdamaian tersebut, dan agar DPR sebagai wakil rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal dengan mendengarkan sungguh-sungguh suara dan sikap masyarakat luas," ucap HNW.
HNW menyoroti pula sikap kritis yang telah disampaikan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya, serta para akademisi dan guru besar dari universitas-universitas ternama.
Hal itu semakin relevan, menurutnya, dengan adanya pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai kewajiban pembayaran sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun bagi negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang ditandatangani oleh 19 negara tersebut.
"Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR mestinya menyikapinya dengan benar. Ketentuan pembayaran itu jumlahnya sangat besar, apalagi bila dibandingkan dengan anggaran negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia yang bahkan tidak mencapai Rp 220 miliar," tutur HNW.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa sikap negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak menjadi anggota Dewan Perdamaian besutan Amerika Serikat, seperti Inggris, Prancis, serta dua pimpinan BRICS, yakni China dan Rusia, penting dijadikan pertimbangan.
HNW menyoroti sikap Presiden Rusia Vladimir Putin yang menegaskan hanya akan bergabung jika menghadirkan Palestina merdeka dan membayar USD 1 miliar kepada Dewan Perdamaian apabila hak rakyat Palestina terjamin untuk melaksanakan kedaulatannya.
"Itu juga bukti dipraktikkannya secara benar politik luar negeri Indonesia yang tetap bebas dan aktif untuk kepentingan nasional sesuai ketentuan konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, yaitu dengan terwujudnya negara Palestina merdeka," tutup HNW.
(anl/ega)
















































