Hattrick Tersangka bagi Zarof Eks Pejabat MA

10 hours ago 3
Jakarta -

Lagi-lagi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi tersangka. Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005.

Dua tersangka lainnya yakni Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (9/7) kemarin.

"Atas nama ada tiga orang yang pertama ZR, yang kedua LR, dan yang ketiga II," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarof bersama dua tersangka lainnya bersepakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas bukti-bukti yang ditemukan terkait suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan penahanan sebagaimana kita ketahui dengan ZR dan LR tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara yang lain," ujarnya.

"Sekarang kan sedang berproses. Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga juga penyidik berketetapan tidak melakukan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menyebut jumlah suap mencapai Rp 6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi, sementara, di tingkat kasasi Rp 5 miliar. Namun dia belum menjelaskan rinci mengenai perkara baru itu.

Tiga terdakwa kasus suap Zarof Ricar (baju biru), Meirizka Widjaja (baju batik coklat) dan pengacara Lisa Rachmat kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2025). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi antara lain hakim Erintuah Damanik dan Mangapul.Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Nah ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya. Jadi kami mau menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang," imbuhnya.

Selain menjadi suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005, ternyata Zarof juga terlibat dua kasus lainnya. Dengan begini, Zarof sudah mencetak hattrick tersangka. Berikut dua kasus lainnya:

Kasus Ronald Tannur

Pertama kali Zarof diciduk di Jimbaran, Bali. Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini.

Dari sini, aksi Zarof sebagai 'markus' atau makelar kasus terungkap. Keterlibatan Zarof dalam bebasnya Ronald Tannur bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Saat itu, Lisa menyiapkan dana yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.

"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, 25 Oktober 2024.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sedangkan Zarof akan diberi Rp 1 miliar sebagai biaya jasa pengurusan perkara. Namun uang Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada hakim agung dan masih disimpan Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jaksa saat ini sedang mengupayakan banding atas vonis tersebut. Jaksa mengajukan banding karena jaksa tidak sepaham dengan hakim mengenai pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.

Diketahui, dalam putusannya, hakim menetapkan harta sah Zarof sebesar Rp 8 miliar dan harus dikembalikan kepada Zarof. Namun jaksa tak sepakat lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp 915 miliar dari Zarof.

Kasus TPPU

Beberapa bulan lalu, tepatnya 28 April 2025, Zarof Ricar ditetapkan tersangka oleh Kejagung untuk kedua kalinya. Zarof ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata Harli, dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

(isa/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |