Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan baru sebanyak 36,72% rumah ibadah di Provinsi Banten yang memiliki sertifikat. Karena itu, BPN akan mendorong percepatan sertifikasi tempat ibadah tersebut.
Berdasarkan data, jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten tercatat sebanyak 24.910 bidang. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72% yang telah bersertifikat. Kebanyakan tempat ibadah tersebut berdiri di atas tanah wakaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPN mengaku melakukan beragam terobosan untuk menangani masalah tersebut, mulai dari kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, hingga pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Mereka berharap ada percepatan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.
"Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kota Serang, Jumat (20/2/2026).
Nusron pun menyerahkan 13 sertifikat wakaf milik masjid, musala, hingga sekolah. Baginya, sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum atas aset umat.
"Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Saya minta ini 'dikeroyok' bersama," ujarnya.
Sementara itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menindaklanjuti arahan terkait percepatan sertifikasi wakaf. Telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.
"Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depannya, MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.
(aik/isa)


















































