Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bicara pemeriksaan terhadap adiknya yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh KPK. Gus Yahya memastikan tidak terlibat kasus korupsi kuota haji yang menyeret adiknya tersebut.
"Ya, sebetulnya saya nggak usah ngomong semua orang sudah tahu juga kan. Bahwa pertama-tama tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU," kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025).
Yahya mempersilakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dia berharap keadilan bisa ditegakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang kan tahu semua itu adik saya. Ya, dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan silakan. Silakan diproses seperti apa, saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini ya," ujarnya.
Yahya memastikan tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK. Dia menyebut tak ada urusan apapun terkait kasus tersebut.
"Dan kemudian apakah ada individu-individu dari orang petinggi PBNU yang tersangkut soal ini? Ya silakan saja, silakan diproses. Tapi satu hal saya ingin nyatakan, saya ingin tegaskan bahwa saya, karena kalau disebut petinggi NU kan saya termasuk petinggi NU ya? Iya," tegasnya.
"Saya sama sekali tidak bersangkut paut soal ini. Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini. Dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini," lanjutnya.
Yahya menjamin tidak ada keterlibatan PBNU dalam kasus tersebut. Semua persoalan menjadi tanggung jawab masing-masing.
"Yang kedua bahwa PBNU dan Nahdlatul Ulama saya jamin sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu, ya. Saya kira ini yang perlu kami tegaskan," ucapnya.
"Nah soal bahwa manusia individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu. Bukan tanggung jawab dari institusi. Saya kira ini yang bisa kita tegaskan ya," imbuhnya.
Kasus korupsi kuota haji terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(dek/rfs)

















































