Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menerapkan pembatasan penggunaan ponsel atau handphone di lingkungan sekolah. Guru hingga murid SMA/SMK/SKh dilarang membuat konten yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
"Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran," tulis Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, dalam surat edarannya seperti dilihat detikcom, Jumat (30/1/2026).
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," ucapnya.
Jika hasil evaluasi dinyatakan berhasil, maka surat edaran tersebut akan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.
Selain itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk menjalankan aturan tersebut. Satgas dibentuk oleh Dindikbud Banten bersama satuan pendidikan.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan; b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," ucapnya.
Disdikbud Banten diketahui mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handphone bagi siswa dan guru. Siswa SMA, SMK, dan SKh dilarang menggunakan handphone atau ponsel di lingkungan sekolah.
"Melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan," tulis Jamaluddin.
Sementara itu, pembatasan juga berlaku bagi guru. Setiap guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
"Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," katanya.
(aik/rfs)

















































