Guru Dipolisikan Ortu Murid, Waka Komisi X DPR Dorong Penyelesaian Damai

5 days ago 6

Jakarta -

Seorang guru SD di Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke polisi buntut menasihati muridnya. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan niat edukatif guru seringkali disalahpahami.

"Menurut saya, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik," kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (28/1/2026).

Lalu mengatakan menasehati seorang murid adalah tugas pendidik. Ia menilai sepanjang nasihat tak merendahkan atau mengintimidasi anak, maka hal itu berkaitan dengan pembentukan karakter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menasihati siswa agar peduli sesama sejatinya adalah bagian dari tugas pendidik dalam pembentukan karakter, sepanjang dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak," ujar legislator PKB ini.

"Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 yang menekankan pencegahan kekerasan sekaligus penguatan budaya positif, dialog dan pendidikan karakter di satuan Pendidikan," sambungnya.

Ia menilai penyelesaian secara damai mestinya diprioritaskan dalam kasus ini. Di sisi lain, Lalu Hadrian, juga menyadari kepolisian tak bisa langsung menghentikan penyelidikan kasus itu.

"Terkait proses hukum, saya berpendapat penyelesaian damai seharusnya diutamakan jika memang tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata. Namun, meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat karena aparat tetap harus bekerja sesuai prosedur hukum," ungkapnya.

Lalu berharap kasus antara guru dan orang tua murid ini berakhir pada mediasi. Ia ingin hak anak terlindungi dan guru juga tak didiskriminalisasi.

"Yang paling ideal menurut saya adalah mendorong mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi dan iklim pendidikan tetap sehat," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap pelaporan tersebut dibuat lantaran pihak orang tua murid tak terima dengan perkataan guru tersebut. Kepolisian lantas menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Jadi pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi mengatakan pihak orang tua meminta guru itu meminta maaf di depan kelas dan disaksikan orang banyak. Karena tidak satu paham terkait konflik tersebut, akhirnya orang tua murid menempuh jalur hukum.

"Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus sampai Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak nah akhirnya membuat laporan," ujarnya.

Budi menyebutkan pihak kepolisian membuka peluang untuk melakukan mediasi di antara kedua belah pihak. Menurut dia, polisi siap memfasilitasi proses restorative justice.

"Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," ujarnya.

(dwr/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |