Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi, Mendikti Bilang Begini

4 hours ago 3
Jakarta -

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menanggapi dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru besar UIN Palopo berinisial Prof ER terhadap mahasiswi saat pingsan. Brian mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan membentuk komisi disiplin di lingkungan perguruan tinggi.

"Ya, kita memang selalu menyosialisasikan ya, dan kita juga membuat, apa namanya, komisi seperti komisi disiplin ya, penegakan apalagi pem-bully-an, dan juga pelecehan seksual itu sesuatu yang kami terus-menerus concern," kata Brian seusai rapat bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Brian mengatakan setiap laporan pelanggaran yang masuk akan langsung ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Jika pelaku terbukti melanggar, pihaknya akan memberi sanksi tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga dengan tegas, setiap ada pelanggaran-pelanggaran, itu kita langsung lakukan pemeriksaan. Juga kalau ada hal-hal yang melanggar, kita langsung berikan hukuman," ujarnya.

Sebab itu, Brian mengimbau para mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk tak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan atau perundungan.

"Jadi ini terus-menerus kita berharap semakin memberikan kesadaran, dan juga kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu-ragu menyampaikan laporannya kalau ada hal-hal yang seperti itu, karena komitmen kami sudah sangat jelas, kampus harus bebas dari hal-hal yang sifatnya pem-bully-an, pelecehan, dan perundungan seperti itu, begitu," tuturnya.

Dugaan kasus pencabulan, diketahui terjadi di lingkungan kampus UIN Palopo, yang dilakukan oleh guru besar berinisial Prof ER terhadap mahasiswi saat pingsan. Saat ini, Prof ER telah dinonaktifkan.

"Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus," kata juru bicara UIN Palopo, Reski Azis, dalam keterangannya, seperti dilansir detikSulsel, Senin (2/2).

Kebijakan ini merupakan langkah administratif yang diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Hal ini juga untuk menjaga suasana kondusif serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.

"Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas," jelasnya.

Saksikan Live DetikSore:

(amw/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |