Jakarta -
Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Satya Arinanto, menyebut penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung DPR tidak bertentangan dengan konstitusi maupun perundang-undangan. Satya menyebut hal itu sepenuhnya berada dalam koridor sistem ketatanegaraan.
"Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan yang sejak awal menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu," kata Satya Arinanto dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Dia menegaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk melakukan seleksi, uji kelayakan, dan penetapan calon hakim konstitusi. Rangkaian itu melalui mekanisme internal yang sah dan keputusan resmi kelembagaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah secara kelembagaan dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum dan legitimasi konstitusional," jelasnya.
Satya juga bicara soal pencalonan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi yang diusung DPR. Dia menyebut hal itu bukan kali pertama dilakukan.
Satya lantas mengungkit nama-mama lain yang sebelumnya pernah diusulkan. Dia menyebut nama Mahfud Md, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, hingga Arsul Sani.
"Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dari latar belakang politik telah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi, dan banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita," tuturnya.
Dia menegaskan latar belakang bukan faktor penentu kualitas independensi seorang hakim konstitusi. Menurutnya, negara hukum harus menempatkan konstitusi sebagai standar tertinggi.
"Pengalaman menunjukkan bahwa independensi hakim konstitusi tidak ditentukan oleh asal-usul politik atau non-politik, tetapi oleh integritas pribadi, kapasitas intelektual, sumpah jabatan, etika konstitusional, dan perilaku konstitusional setelah menjabat," kata dia.
"Yang diuji dalam negara hukum bukan masa lalu seseorang, tetapi bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Satya menegaskan secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi. Dia menegaskan hal itu sah.
"Secara konstitusional, penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia," imbuhnya.
(wnv/rfs)

















































