Gerindra DKI Desak Tempat Hiburan Malam di LA Jaksel Ditindak Jika Melanggar

14 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani menyoroti tempat hiburan malam (THM) di hotel kawasan Lenteng Agung (LA), Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), bernama Party Station yang diresahkan masyarakat. Dia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti keresahan dan keluhan masyarakat.

"Kami di DPRD memahami dan menghormati keresahan warga Lenteng Agung terkait keberadaan tempat hiburan malam tersebut, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Prinsipnya, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Rani kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rani mendesak Pemprov DKI Jakarta menindak tegas tempat hiburan malam tersebut bila ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan ditutup bila diperlukan.

"Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, baik terkait perizinan, operasional, maupun penjualan minuman beralkohol, maka tentu kami mendorong agar dilakukan penindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga penutupan bila diperlukan," ujarnya.

Sekertaris DPD Gerindra DKI ini juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta dan Satpol PP meningkatkan kewaspadaan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota. Selain itu, dia juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengedepankan dialog dengan masyarakat.

"Kami juga meminta agar pemprov melalui dinas terkait dan Satpol PP meningkatkan pengawasan, serta membuka ruang dialog dengan warga agar situasi tetap kondusif dan nilai-nilai ketertiban umum serta moral masyarakat dapat terjaga, khususnya menjelang Ramadan," imbuhnya.

Warga Gelar Aksi

Sebelumnya, sejumlah warga menggelar aksi penolakan tempat hiburan malam di hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jumat (30/1). Polisi mengarahkan manajemen dan warga melakukan mediasi untuk mencari solusi.

Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi mengatakan warga turun ke jalan karena mengetahui bahwa kampung lahirnya sudah dijadikan sebagai tempat maksiat.

"Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam," ucap Fauzi.

Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan, lanjut Fauzi, di mana majelis taklim harusnya melakukan doa ini malah terganggu dengan adanya tempat maksiat tentu jelas warga menolak penuh. Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demo yang lebih besar jika tempat hiburan malam tidak segera ditutup.

(dek/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |