Fandi, ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan 2 Ton Narkoba

2 hours ago 2

Jakarta -

Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26) tengah, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Fandi dituntut hukuman mati.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam dakwaan jaksa, kasus bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menelepon Fandi untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Fandi pun setuju dan lalu memutuskan berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand dengan menggunakan pesawat.

Hasiholan lalu menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand, dari Mr Tan alias Jacky Tan melalui pesan WhatsApp. Tan alias Jacky Tan mengatakan muatan tersebut bukan berisi minyak.

Kemudian tak lama, ada kapal ikan berbendera Thailand yang berisi empat orang mendekat ke kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi dkk. Selanjutnya empat orang tersebut memberikan kardus-kardus dibungkus plastik putih sebanyak 67 kardus, yang berisi narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Fandi dkk menerima tanpa memeriksa isi kardus tersebut. Fandi, kata jaksa, sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya.

"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya," bunyi dakwaan jaksa.

Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan Hasiholan menyuruh Fandi melepas bendera negara Thailand di kapal Sea Dragon yang dinaikinya itu. Kemudian, dalam dakwaan jaksa disebutkan Fandi saat itu tidak bisa melepas bendera tersebut, akhirnya Hasiholan menyuruh Leo Chandra Samosir melepasnya dan dibuang ke laut.

Hingga kemudian pada 21 Mei 2025 Fandi dkk ditangkap. Dalam dakwaan jaksa disebutkan temuan 31 kardus plastik dalam kapal, di mana dalam kardus tersebut ditemukan 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal positif mengandung metamfetamina.

Kemudian ditemukan lagi 36 kardus yang berisi plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang. Dalam dakwaan, total ditemukan 1.995.130 sabu atau sekitar 2 ton.

"Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kardus yang berisi 2.000 (dua ribu) bungkus plastik kemasan teh china dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram," tulis dakwaan jaksa.

Sidang kemudian bergulir hingga agenda penuntutan pada 5 Februari 2026. Fandi diyakini jaksa menyelundupkan narkoba. Fandi dituntut hukuman mati.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tulis SIPP tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tulis SIPP.

Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keluarga Tak Terima Fandi Dituntut Hukuman Mati

Dilansir detikSumut, ayah Fandi, Sulaiman (51), mengaku tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Dia menyebut anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba.

"Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan," ujar Sulaiman sambil menangis.

Sulaiman berharap anaknya bisa dibebaskan. Sulaiman menyebut anaknya hanya dijebak.

"Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu," ujarnya.

(whn/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |