Jakarta -
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI merespons positif gagasan pembukaan rekening perbankan massal bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah strategis ini dinilai ampuh untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan rakyat.
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada sekadar membuat masyarakat memiliki rekening. Negara juga harus memastikan bahwa rekening tersebut benar-benar menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Neng Eem mengatakan, gagasan memperluas kepemilikan rekening pada dasarnya sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kami mendukung. Kalau setiap warga memiliki rekening, akses terhadap layanan keuangan, bantuan pemerintah, pembiayaan usaha, koperasi, tabungan, hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi akan menjadi lebih mudah," tegas Neng Eem pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan pembukaan fasilitas perbankan tersebut wajib dibarengi dengan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Tetapi jangan sampai rakyat hanya punya rekening, sementara tidak punya akses terhadap penghasilan dan kesempatan ekonomi," sambungnya.
Neng Eem merujuk pada hak konstitusional warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal 28H juga secara gamblang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh kesejahteraan serta perlakuan khusus. Atas dasar tersebut, fasilitas kepemilikan rekening harus menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi kerakyatan.
Data perbankan masyarakat nantinya dapat diintegrasikan dengan akses pembiayaan UMKM dan perlindungan sosial. Fraksi PKB MPR RI turut mewanti-wanti potensi diskriminasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Implementasinya dipastikan tidak boleh mendiskriminasi masyarakat miskin, lansia, maupun warga di daerah terpencil.
"Jangan sampai kebijakan yang tujuan awalnya inklusi justru menciptakan eksklusi baru. Warga yang belum memiliki akses digital atau tinggal di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur tetap harus mendapatkan pelayanan yang sama," ujarnya.
Fraksi PKB menilai gagasan ini wajib dikaitkan dengan semangat kemakmuran rakyat pada Pasal 33 UUD 1945. Rekening tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen pencatatan administrasi semata. Fasilitas ini harus menjelma menjadi infrastruktur ekonomi yang membuka akses pembiayaan dan kesempatan usaha secara nyata.
Rencana program pembukaan rekening massal ini sebelumnya disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Kebijakan tersebut menyasar 200 juta penduduk dengan alokasi dana pembukaan Rp 50.000 untuk setiap rekening. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 11 triliun dari APBN yang akan dikelola oleh BRI dan BSI.
Simak juga Video Menko Airlangga: Prabowo Minta Warga RI Punya Rekening Koran
(anl/ega)


















































