Jakarta -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi yang dilaksanakan di sejumlah wilayah strategis, meliputi Bogor, Jakarta Timur (ruas dan jalur arah Bogor), serta Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan pada kawasan dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan inovasi strategis Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pengawasan dilakukan secara luas dan presisi, termasuk pada jalur-jalur penghubung Jakarta-Bogor yang memiliki kepadatan arus lalu lintas cukup signifikan.
Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Jakarta Timur yang mengarah ke Bogor, Bogor, serta Jakarta Selatan difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dengan dukungan kamera drone beresolusi tinggi, petugas mampu memantau kondisi lalu lintas secara real time dan merekam pelanggaran secara akurat tanpa mengganggu arus kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal menekankan bahwa fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi pada kegiatan ini adalah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran tersebut dinilai sebagai salah satu faktor utama tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan perkotaan dan jalur penyangga ibu kota.
Brigjen Faizal menjelaskan bahwa pelanggaran tidak menggunakan helm merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap keselamatan berkendara. Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Melalui teknologi ETLE berbasis drone, setiap pelanggaran yang terekam akan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan. Hal ini menjadi wujud penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip presisi.
Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini berada di bawah pengawasan dan pengendalian teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta validitas data hasil perekaman pelanggaran. Evaluasi dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas penindakan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Dwi menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan melalui sosialisasi, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keselamatan.
Melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Bogor, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
(zap/hri)


















































