Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan

3 hours ago 1
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum ini merupakan ketiga kalinya Lodewyk menempuh jalur praperadilan.

Gugatan didaftarkan Lodewyk pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan ini pada Jumat (4/9) pekan depan.

"Sidang pertama Jumat, 04 September 2026."

Sebagai informasi, gugatan pertama diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun, hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran wilayah hukum kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Lodewyk melayangkan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.

Hasilnya, hakim Tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Tonton juga video "BGN dan BRIN Kembangkan Sensor Deteksi Makanan Basi untuk Program MBG"

(ond/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |