Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini

3 hours ago 1
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, melayangkan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga tersebut.

Permohonan praperadilan Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.

"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Anang berbicara terkait aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, dia mengatakan terdapat batasan mengenai pengajuan praperadilan untuk objek yang sama.

"Namun perlu dipahami bahwa KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," tutur Anang.

Anang menyebut tim jaksa akan meneliti lebih dalam materi gugatan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung. Kejagung akan memastikan apakah ada pengulangan objek perkara dari permohonan-permohonan sebelumnya.

"Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," jelasnya.

Sejumlah hal akan menjadi poin utama argumentasi hukum Kejagung di hadapan hakim nantinya. Termasuk soal kewenangan hingga batas pengajuan praperadilan.

"Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," imbuhnya.

Di sisi lain, Anang memastikan bahwa seluruh prosedur hukum yang telah dijalankan pihaknya dalam mengusut kasus tata kelola MBG sudah sesuai prosedur.

"Terhadap pokok perkaranya sendiri, kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara," imbuh Anang.

Sebagai informasi, gugatan pertama diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran wilayah hukum kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Lodewyk melayangkan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.

Hasilnya, hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Tonton juga video "BGN Luruskan Isu Guru Disuruh Cicip MBG"

(ond/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |