Jaksa menghadirkan sejumlah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek. Keduanya mengaku pernah menerima uang dari penyedia alias vendor Chromebook.
Saksi yang dihadirkan ialah Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk tingkat sekolah menengah pertama (PPK SMP), Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA dan Suhartono Arkham selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMA. Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa mulanya mencecar Harnowo tentang pengetahuannya akan seseorang bernama Mariana Susy. Susy merupakan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang, di situ kami memastikan untuk mengecek," kata Harnowo menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Harnowo awalnya tidak langsung menjelaskan berapa angka uang yang diterimanya. Jaksa kembali mencecar berapa nominal uang yang diterimanya dari Susy.
"Pertanyaan saya ada apa nggak? Berapa nilainya?" tanya Jaksa.
"Ada," ucap Harnowo.
"Berapa?" cecar jaksa lagi.
"Rp 250 juta," kata Harnowo.
Jaksa melanjutkan pemeriksaan terhadap Dhani Khamidan Khoir selaku eks pejabat PPK SMA. Jaksa juga mendalami pengetahuan Dhani soal Susy dan PT Bhinneka.
"Ini (di BAP) saudara menjelaskan bahwasanya saudara ada menerima uang, betul," cecar Jaksa.
"Betul, bapak," jawab Dhani.
Dhani mengaku menerima uang USD 30.000 (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta dari Maria Susy. Dhani mengaku menerima uang itu pada bulan Desember 2021.
"Penerimaan ini sebesar 30.000 USD kemudian Rp 200 Juta. Iya? Dari Bu Susi," tanya jaksa lagi.
"Betul," imbuh Dhani.
Uang itu diserahkan dalam kantong dan disebut sebagai 'tanda terima kasih'. Dia mengatakan uang itu dibagi-bagi.
"Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih, dan ini untuk bisa untuk teman-teman," tutur Dhani.
Dalam sidang, Dhani mengklaim sempat menolak pemberian uang itu. Dia menyebut uang itu dibagikan ke eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto hingga Suhartono Arkham hingga kepada staf di direktoratnya.
"Kemudian setelah dibuka, saudara bagi ya ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD), dan saudara 16.000 dollar, betul?," cecar jaksa.
"Betul," ujar Dhani mengakui.
"Kemudian yang uang rupiahnya? Rp 200 Juta?," lanjut jaksa.
"Itu untuk operasional perkantoran," tutur Dhani.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.
Saksikan Live detikSore:
(ond/haf)
















































