Eks Menag Yaqut Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

4 days ago 5

Jakarta -

KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut hari ini terkait kasus korupsi kuota haji. Pengacara Gus Yaqut memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan KPK.

"Hadir, seperti yang sudah-sudah. Kami selalu menaati proses hukum," kata Jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (30/1/2026).

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi mengungkapkan materi pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK.

"Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK," ungkap Budi.

Untuk diketahui, Yaqut juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan stafsus Yaqut sebagai tersangka.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

(tsy/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |