Jakarta -
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut belum ditahan KPK.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (30/1/2026), Yaqut diperiksa penyidik KPK hampir lima jam lamanya. Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB, kemudian keluar dari gedung KPK pukul 17.43 WIB.
Yaqut irit bicara saat ditanya awak media terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta wartawan menanyakan sendiri terkait materi pemeriksaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaqut keluar dengan dikawal petugas keamanan. Dia berjalan digiring ke mobilnya yang menunggu di depan gedung KPK.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan setelah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (Taufiq/detikcom)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ, Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).
Budi menerangkan materi pemeriksaan Yaqut hari ini untuk mengetahui kerugian negara. KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada saksi lain sebelumnya.
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(tsy/wnv)

















































