Jaksa KPK menampilkan barang bukti di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang disita dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi. Bukti itu berupa rumah seharga Rp 3 miliar dan ruko Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Rizky Fisa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa KPK menampilkan bukti berupa akta jual beli tanah pada 3 Desember 2024 tertulis Yanuar Riza Fahlevi. Rizky mengatakan jual beli rumah itu menggunakan uang miliknya.
"Keterkaitan Saudara dengan dokumen ini ada apa tidak?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Pembelian rumah itu dari pinjam uang saya, Pak," jawab Rizky.
"Uang yang digunakan untuk membeli rumah ini berasal dari Saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rizky.
Jaksa lalu menunjukkan foto rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Rizky mengatakan harga rumah itu senilai lebih dari Rp 3 miliar yang dibeli menggunakan uang fee percepatan haji khusus tahun 2023.
"Nilainya berapa? Uang yang Saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan saudara terima?" tanya jaksa.
"Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak," jawab Rizky.
Jaksa kemudian menampilkan bukti tanah. Rizky mengatakan tanah itu juga dibeli menggunakan uang fee percepatan.
"Saudara beli juga dengan skema yang sama?" tanya jakaa.
"Iya, tapi bukan tahun ini, Pak," jawab Rizky.
"Tahun kapan?" tanya jaksa.
"Maksudnya ini tahun 2015, Pak," jawab Rizky.
Jaksa juga menampilkan foto ruko senilai Rp 1 miliar yang dibeli Rizky pada 2024. Rizky mengakui ruko itu juga dibeli menggunakan uang fee percepatan haji.
"Harganya berapa Saudara beli?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 1 miliar, Pak," jawab Rizky.
"Rp 1 miliar. Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "Pengakuan Eks Bendahara Amphuri Setor USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag"
(mib/haf)


















































