Eks Kapolres Bima Dipecat, Polri Jamin Tindak Tegas Anggota Langgar Hukum

3 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas kasus penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual. Polri memastikan putusan itu menjadi komitmen dalam menindak anggota yang melakukan perbuatan tercela.

"Bahwasa atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko usai mengumumkan hasil sidang etik AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Truno mengatakan Polri segera melakukan tindakan pencegahan deteksi jika menemukan adanya indikasi keterlibatan anggota yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Korps Bhayangkara, terlebih terlibat dalam kasus narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini," ujar Trunoyudo.

"Maka komitmen dari Polda NTB, komitmen dari Div Propam, komitmen dari Bareskrim, termasuk komitmen Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat tegas sampai dengan saat ini," lanjut dia.

Sebagai informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang etik hari ini. Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.

"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo membaca putusan sidang etik.

AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diproses hukum. Sanksi ini dijatuhi atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila.

AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Didik menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |