Jakarta -
Seorang pria berinisial RR (33) ditangkap polisi saat menjalankan aksinya menjadi kurir narkoba jenis sabu di Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok. Pelaku mengaku menjadi kurir sabu lantaran duit bulanan dari istrinya kurang.
"Tim Buser Polsek Sukmajaya mengamankan seorang laki-laki bernama inisial RR, yang ketika itu pelaku sedang melakukan aksinya yaitu menempelkan sesuatu di tembok," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah saat jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Depok, Jumat (20/6/2025).
Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (30/5) setelah dicurigai lantaran gerak-gerik anehnya. Saat digeledah, didapati dua paket sabu dari tangan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan betul didapatkan dari pelaku, awalnya ada dua paket sabu dan setelah dikembangkan dari pelaku pada hari itu sudah menempel di tujuh titik," ucapnya.
Total sembilan paket sabu siap edar dengan berat 5,74 gram bisa diamankan. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang kini masih diburu.
"Dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengembangan daripada unit Reskrim dari saudara berinisial K," imbuhnya.
Pria berinisial RR (33) ditangkap polisi saat menjalankan aksinya menjadi kurir narkoba jenis sabu di Cipayung, Kota Depok. (Devi/detikcom) Foto: Pria berinisial RR (33) ditangkap polisi saat menjalankan aksinya menjadi kurir narkoba jenis sabu di Cipayung, Kota Depok. (Devi/detikcom)
Pelaku juga dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku mengaku baru dua bulan menjadi kurir sabu dengan modus tempel.
"Baru 2 bulan (jadi kurir), (lama waktu nempel) tergantung kayak butuh waktu 10 atau 15 menitan karena liat kondisi juga. Kalau untuk titik kita dikasih dari atasan, nanti kita dikasih arah misal Kalimulya," ujar pelaku.
Pelaku mengaku tergugah oleh tawaran K untuk menjadi kurir. Pelaku melakukan bisnis haram tersebut untuk menutupi kekurangan uang bulanan yang diberikan istri.
"Kenal K dari luar, belum terlalu lama kenal. Saya awalnya ditawarkan dan saya berminat karena buat sampingan saya. (Kenapa jual narkoba) jadi saya masih kekurangan kayak buat ongkos buat jajan ngerokok gitu Pak," ucap pelaku.
"Gaji cukup, cuma jatah sayanya yang kurang. Jatah saya dari istri maksudnya, jadi saya kan uang gaji saya kasih istri semua. Jadi saya setiap bulan dapat jatah dari istri segini jadi saya kurang, buat bensin-ngerokok-makan," tambah pelaku.
Dalam satu hari, dia bisa menempelkan 11 klip sabu untuk para pembeli. Dia mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk sekali jalan dalam menjalankan aksinya sebagai kurir.
"Nyesel saya. Tergantung (berapa kali beraksi), kalau saya lagi kerja nggak ada waktu, nggak saya tempel. Tapi kalau saya lagi ada waktu, kadang-kadang saya nempel 11 atau 5 gitu. (Saya nempel) di daerah Depok aja," jawab pelaku.
"(Sabu) dikirim sama (K) nanti saya ambil lewat Maps (tempel juga) dari sana (sabu) belum dibungkus. Saya sekali jalan disuruh 11, setiap jalan 50 (ribu), misalnya 11 tempelan 50 ribu pokoknya sehari 50," tutupnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 5 tahun.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini