Jakarta -
DPR RI telah menerima surat dari Presiden terkait calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPR akan menggelar fit and proper test terhadap calon DK OJK.
"Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R-09 tanggal 9 Maret 2026, hal Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan kemudian meminta persetujuan fraksi untuk fit and proper test tersebut dilaksanakan di Komisi XI DPR RI. Peserta rapat pun menjawab setuju.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Apakah dapat disetujui?" kata Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Puan juga meminta persetujuan hasil fit and proper test tersebut akan dibawa ke paripurna pada Kamis (12/3) lusa. Peserta rapat kembali menjawab setuju.
"Selanjutnya kami juga meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi XI DPR RI atas pembahasan uji kelayakan fit and proper test Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan akan diagendakan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 12 Maret 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Diketahui, 20 nama calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK telah dirilis Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK. 20 nama telah lolos seleksi tahap I.
Seleksi DK OJK dilakukan setelah tiga pejabat tinggi OJK mengundurkan diri pada akhir Januari 2026. Tiga posisi kosong tersebut yang nantinya akan di isi.
Lihat juga Video Pansel Serahkan 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Jokowi
(ial/gbr)


















































