Jakarta -
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Iwan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Pantauan detikcom Senin (23/6/2025), Iwan didampingi tim kuasa hukumnya tiba pukul 09.39 WIB. Dia datang mengenakan atasan batik dibalut jaket bernuansa gelap.
Tidak ada komentar yang keluar dari Iwan saat tiba di gedung Kejagung. Dia hanya melempar senyum sambil menyapa, kemudian berlalu masuk ke dalam gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai info penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Pemeriksaan hari ini merupakan kali keempat Iwan Kurniawan dimintai keterangan tentang kasus itu. Iwan pertama kali diperiksa pada Senin (2/6) lalu. Dia lalu diperiksa lagi pada Selasa (10/6) dan Rabu (18/6).
Pada pemeriksaan terakhir, Iwan mengaku mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit bank. Namun dia mengklaim kredit itu hanya untuk pengembangan usaha dan membayar pekerja.
Kala itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. Posisi Dirut saat itu dipimpin oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah, yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembang usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja," kata Pengacara Iwan, Calvin Wijaya, usai pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).
"Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Berikut identitas para tersangka:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini