Jakarta -
KPK telah memeriksa anggota DPR RI, Satori (ST), terkait dengan perkara dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI). Satori diperiksa KPK 4 jam lebih terkait perkara tersebut.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025), Satori selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.21 WIB. Dia datang sejak pukul 09.45 WIB, yang berarti diperiksa sekitar 4 jam 30 menit.
Setelah diperiksa, Satori mengatakan hanya memberikan keterangan tambahan. Dia mengatakan diperiksa dengan statusnya sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, hanya keterangan tambahan aja. Masih, masih, sudah saya jelaskan masih (didalami soal) yang lama," kata Satori.
Satori sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada Selasa (22/4/2025). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Satori merupakan salah satu penerima dan pengguna dana CSR tersebut.
"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu. Jadi beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna," kata Asep di gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Asep menjelaskan, BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.
"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.
Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.
KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini.
(ial/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini