KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Lampri sendiri merupakan salah satu tersangka.
Pantauan detikcom di gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, tampak para pegawai masih beraktivitas di gedung itu. Pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) gedung tampak berjaga di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK tak terlihat dari luar gedung. KPK menyatakan penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," jelas Budi kepada wartawan.
KPK menguraikan kasus ini dalam beberapa klaster. Pertama ialah kasus dugaan suap dari pihak Summarecon ke pihak BPN. Berikutnya ialah penerimaan uang dari layanan pertanahan lainnya hingga urusan mutasi di ATR/BPN.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga telah menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam OTT. KPK menyatakan jumlah tersebut jadi sitaan terbanyak dalam sejarah OTT KPK.
Tonton juga video "KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kantor Kementerian ATR/BPN"
(ond/haf)


















































