Jakarta -
Anggota Baleg DPR RI sempat berdebat dengan pemerintah perihal nomenklatur badan baru yang akan mengurus pengaturan reforma agraria saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Baleg meminta nomenklatur badan tersebut masuk ke dalam undang-undang.
Debat berlangsung saat rapat di Baleg DPR RI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Persoalan ini diawali dari Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan yang menyoroti bunyi Pasal 11 RUU Reforma Agraria tidak mencantumkan nama jelas badan yang dimaksud.
"Izin, pimpinan, ini kembali tadi ini, jadi kita penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan oleh berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini?" tanya Sturman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BRAN maksudnya...," timpal Wakil Ketua Baleg lainnya Iman Sukri.
"Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman lagi.
"Belum, kan namanya pemerintah yang buat melalui perpres," jawab Iman Sukri kembali.
Sturman heran dengan hal itu. Dia mempertanyakan posisi undang-undang yang lebih tinggi dari perpres.
"Kok capek kali kita nunggunya itu. Loh ya nggak. Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres. Ya aneh. Yang buat undang-undang kan kita, turunan undang-undang itu baru perpres, PP, dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya," tegas Sturman.
"Ini maksudnya BRAN, Ketua," timpal Iman Sukri.
"Loh ya nggak bisa dong, tunjukkan mana, 'nanti ditetapkan pemerintah', ya lucu amat, undang-undang cap apa ini kalau gitu," cecar Sturman.
Sturman heran mengapa nomenklatur badan mesti menunggu pemerintah. Ia menyinggung produk yang membuat RUU Reforma Agraria ini adalah DPR RI.
"Lah, namanya apa? Nunggu... nunggu pemerintah? Loh, kok lucu banget? Masa undang-undang nunggu perpres? Per apa? Pakai mik, pakai mik. Pakai mik, Pak, biar kita jelas permainan ini," timpal Sturman.
Pihak pemerintah, diwakili Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, lalu menanggapi perihal itu. Dia mengacu pada UU Kementerian Negara Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang berbunyi 'lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud ayat 1 berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai yang ditentukan presiden atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ketentuan lebih lanjut tentang itu diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden'.
"Sehingga demikian dari sini sejak adanya UU ini maka kemudian di UU mana pun itu kita tidak pernah bicara tentang nomenklatur badan institusi apa pun dalam sebuah UU. Sehingga kemudian ini kita batasi sehingga kalau suatu saat kita, karena ini urusannya urusan eksekutif, jadi kalau suatu saat presiden berkehendak, misal 'oh saya rasanya nggak pas dengan nama ini' bisa diubah kapan saja dengan perpres, tapi kalau itu ada di UU, Pak, nama, ini cuma nomenklatur saja sebetulnya, bukan tugasnya," jawab Bambang.
"Fungsi dan kewenangannya tetap ada ya?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan.
"Ada, Pak," jawab Bambang.
Iman Sukri lalu menimpali bahwa UU itu kurang relevan. Menurutnya, ayat sebelumnya menyebut pembentukan badan tidak sepenuhnya diserahkan ke presiden.
Wamen Bambang lalu merespons lagi. Dia menyebut hal itu sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.
"Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak, sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh," jelas Bambang.
"Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa. Itu sebabnya kemudian...," lanjut dia.
Bob Hasan menyebut setuju dengan Wamensesneg. Ia mengusulkan penulisan berupa badan setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden.
Bob pun meminta perdebatan di Baleg DPR tidak diperpanjang lagi. Waka Baleg Iman Sukri pun mengusulkan Pasal 11 di RUU tersebut untuk dilewati.
Masukan juga datang dari anggota Baleg yang lain, Benny K Harman. Ia meminta pemerintah mendiskusikan dahulu terkait nomenklatur nama tersebut. Dalam kesempatan ini, Wamensesneg meminta supaya nomenklatur jangan diatur oleh DPR.
"Betul, betul, Pak. Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," ujar Bambang.
"Iya, iya. Supaya Bapak jelaskan, supaya nanti tidak... kawan-kawan di sini tidak berprasangka, Pak. Karena hukum itu logis dan sistematis," tutur Bob menimpali.
Sejumlah anggota Baleg tetap meminta agar nomenklatur diterapkan di UU Reforma Agraria. Wamen Bambang lalu meminta agar persoalan nomenklatur di-pending.
"Mohon izin, Pak, ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya, Pak. Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak. Terima kasih, Pak," tutur Bambang.
"Iya, Pak, sama-sama, sambil konsultasi kita lanjut ke DIM 297 ya," jawab Iman Sukri.
(dwr/gbr)


















































