Dapat Lampu Hijau! Danantara Bakal Kelola Aset Negara yang Nganggur

12 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengelola aset Barang Milik Negara (BMN).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban saat ditemui setelah rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, kemarin, Selasa (15/7/2025). Namun, Rionald menegaskan aset yang bisa dikelola hanyalah aset yang menganggur atau idle.

"Ya kan yang ada yang masih dipakai kementerian, jadi ada saja yang di kemudian hari ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola Danantara," ungkap Rionald.

Menurutnya langkah ini bisa dilakukan selama sesuai dengan undang-undang. Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) harus memperkuat kebijakan berupa pengalihan BMN menjadi aset Danantara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: Satu, Kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (15/7/2025).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: GBK dan Aset Lain di Kemensetneg Akan Dikelola Danantara

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |