Cerita Dasco Bareng Puan di Balik Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

5 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan cerita di balik Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau sah milik Pemprov Aceh usai polemik dengan Pemprov Sumatera Utara (Sumut). Dasco mengatakan DPR tak ingin polemik ini berkepanjangan.

Cerita itu diungkapkan Dasco saat jumpa pers bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Cerita disampaikan Dasco sebelum keputusan Presiden disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi dan pemaparan Mendagri Tito Karnavian.

"Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi baik dari masyarakat di Aceh maupun di Sumatera Utara. Saya dan Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, intens melakukan komunikasi dengan Presiden untuk meminta agar dinamika tidak berlarut-larut. Akhirnya Presiden mengambil alih persoalan penyelesaian permasalahan tersebut," kata Dasco mengawali jumpa pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daco turut ikut rapat bersama dengan Prabowo, Mensesneg, hingga Mendagri membahas polemik 4 pulau itu. Pada rapat, Prabowo akhirnya memutuskan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

"Pada hari ini, telah diadakan rapat bersama dan saya sudah meminta izin kepada Ibu Puan untuk mewakili DPR RI, dengan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh. Rapat hari ini alhamdulillah telah selesai, dan telah dicapai hasil kesepakatan bersama," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Mensesneg Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6), membahas sengketa polemik 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

(rfs/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |