Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah, Simak Tahapannya

3 days ago 6

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi kartu SIM biometrik pakai pengenalan wajah, untuk memastikan nomor hanya dipakai oleh pemilik yang sah. Ini berlaku untuk pembelian kartu SIM baru.

Mengutip dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), ini identitas yang digunakan untuk registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah.

  • WNI: NIK + biometrik wajah
  • WNA: Paspor/KITAS/KITAP
  • Anak kurang dari 17 tahun: NIK anak + biometrik kepala keluarga
  • Pengguna eSIM: NIK + biometrik wajah

Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah

Berikut ini cara registrasi kartu SIM dengan menggunakan biometrik wajah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Registrasi Prabayar

  • Dilakukan di gerai operator, atau
  • Secara mandiri melalui aplikasi/website resmi dengan verifikasi nomor (OTP) dan pencocokan biometrik

- Registrasi Pascabayar

  • Wajib dilakukan di gerai
  • Mengacu pada kontrak layanan
  • Gunakan identitas dan biometrik

Cara Mengaktifkan eSIM di Handphone

Berbeda dengan kartu SIM berbentuk fisik seperti pada umumnya, eSIM berbentuk chip yang tertanam di dalam perangkat. Melansir situs Portal Informasi Indonesia, berikut ini cara mendaftar dan mengaktifkan eSIM pada di handphone.

  • Pastikan Perangkat Mendukung e-SIM
    Periksa spesifikasi ponsel Anda. Di handphone, buka Settings (Pengaturan) > Jaringan Seluler > Tambah eSIM untuk memastikan fitur tersedia.
  • Hubungi Operator Seluler
    Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM. Pengguna dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, dan mySF. Bisa juga mengakses melalui situs web operator dan mendaftar di gerai resmi aplikasi seluler.
  • Lakukan Registrasi Identitas
    Registrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini biasanya dilakukan saat permintaan eSIM dan bersifat wajib.
  • Scan QR Code eSIM
    Setelah registrasi, Anda akan menerima QR Code eSIM via email atau aplikasi. Sambil membuka pengaturan ponsel, pilih opsi "Tambah eSIM" dan pindai/scan QR Code tersebut. Ikuti petunjuk aktivasi hingga jaringan muncul.
  • Aktifkan dan Uji Layanan
    Pastikan eSIM aktif dan bisa digunakan untuk telepon, SMS, serta akses internet. Jika ponsel mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama atau sekunder.

Beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk mengaktifkan eSIM. Jika pengguna mengganti handphone, perlu meminta ulang QR code dari operator. Perlu diingat bahwa eSIM tidak bisa dipindahkan langsung antarperangkat seperti kartu fisik.

Lihat juga Video: Alasan Hanya SIM Card Baru yang Wajib Rekam Biometrik Wajah

(kny/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |