Cara Lapor Pencatatan Perceraian di Dukcapil, Ini Syaratnya

8 hours ago 6

Jakarta -

Sudah resmi cerai dari pengadilan, tetapi status di KTP masih kawin? Dukcapil Jakarta mengingatkan warga yang sudah bercerai untuk tidak lupa update status di dokumen kependudukan.

Sebagai informasi, putusan perceraian dari pengadilan tidak otomatis mengubah status perkawinan pada dokumen kependudukan sehingga secara administratif masih berstatus kawin meskipun secara hukum sudah resmi bercerai. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa penting lainnya wajib untuk dilaporkan.

Untuk melaporkan pencatatan perceraian di Dukcapil, ini dokumen yang harus dibawa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • e-KTP asli
  • Kartu keluarga asli

- Bagi yang beragama Islam, akta cerai diterbitkan langsung oleh pengadilan agama
- Bagi penduduk non-Muslim, akta cerai diterbitkan oleh Dukcapil setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Apabila pencatatan perceraian belum dilaporkan, dapat menimbulkan kendala di pelayanan publik. Kalau sudah resmi bercerai, jangan lupa dicatatkan ke Dukcapil supaya tidak terjebak status di dokumen kependudukan.

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat antara calon suami istri untuk mengatur hal-hal dalam perkawinan, terutama soal harta kekayaan. Perjanjian perkawinan bisa juga disebut dengan perjanjian pernikahan.

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua pihak dan disahkan oleh petugas Dinas Dukcapil. Bersumber dari Dukcapil Jakarta, perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu-waktu berikut:

  • Sebelum menikah (sebelum akad atau pencatatan perkawinan)
  • Saat menikah (pada hari pernikahan berlangsung)
  • Selama perkawinan (dalam ikatan perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutan).

Berikut ini syarat dokumen untuk membuat perjanjian perkawinan.

  • Akta perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (akta notaris tersebut dilegalisir);
  • Kutipan akta perkawinan suami dan istri;
  • Fotokopi KTP-el suami dan istri; dan
  • Fotokopi KK suami dan istri.

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada waktu dilangsungkan perkawinan, dapat dicatatkan bersamaan dengan pencatatan perkawinan. Jika perjanjian perkawinan dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dapat melampirkan Surat Pernyataan Kedua Pasangan.

Permohonan perjanjian perkawinan dapat diajukan melalui:

  • Untuk WNI: Dapat mengajukan di Suku Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
  • Untuk perkawinan dengan WNA: Dapat mengajukan di unit pelaksana Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

(kny/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |