Jakarta -
THR belum cair padahal Lebaran 2026 semakin dekat? Kamu bisa lapor ke posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain melapor, kamu juga bisa konsultasi seputar THR.
Mengutip dari situs resmi Kemnaker, ada dua jenis layanan Posko THR 2026 Kemnaker, yaitu konsultasi dan pengaduan. Ini perbedaannya.
1. Layanan Konsultasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sudah dibuka sejak 2 Maret 2026.
- Melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Layanan Pengaduan
- Mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
- Jam operasional: Setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya) pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
- Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
- Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Lapor THR 2026 Online dan Offline
Lapor atau konsultasi seputar THR 2026 bisa dilakukan secara online maupun offline. Ini caranya.
1. Cara Lapor THR 2026 Online (Lewat Web)
- Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk/daftar akun Siap Kerja
- Setelah masuk (login), klik "Pengaduan THR" untuk lapor
- Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
- Pilih nama perusahaan, kemudian isi data dan permasalahan
- Klik "Laporkan" dan tunggu balasan
2. Cara Konsultasi THR 2026 Online (Lewat Web)
- Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk/daftar akun Siap Kerja
- Setelah masuk (login), klik "Konsultasi THR" untuk konsultasi
- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja
- Setelah memilih wilayah, akan muncul kolom chat
- Klik kolom chat
- Lalu, isi data yang diminta
- Setelah mengisi semua data, klik "Mulai Obrolan"
3. Cara Lapor/Konsultasi THR 2026 Via WA
- Lapor/konsultasi THR 2026 juga bisa melalui pesan WhatsApp di nomor 081280001112
4. Cara Lapor/Konsultasi THR 2026 Offline (Datang Langsung)
- Datang langsung ke Posko THR 2026 Kemnaker di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan
- Konsultasi/laporkan permasalahan THR kepada petugas
*Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko
(kny/imk)

















































