BNN Wanti-wanti soal N2O 'Gas Tertawa', Bisa Menyebabkan Kematian

1 week ago 7

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengimbau agar masyarakat tidak mencoba mengonsumsi gas tertawa alias Whip Pink, yang kini marak diperbincangkan di media sosial. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan Whip Pink mengandung dinitrogen oksida (N2O).

"N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen," ucap Suyudi dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).

Dia mengatakan dinitrogen oksida (N2O) adalah zat yang pada suhu ruang berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar, yang apabila dihirup atau dicicip terasa sedikit aroma dan rasa manis. Dia menjelaskan N20 disebut gas tertawa karena perilaku penyalah guna gas tersebut menyerupai perilaku senang dan bisa sampai tertawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan. Suyudi menegaskan penyalahgunaan N2O untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.

"Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," tuturnya.

Suyudi berharap masyarakat bisa waspada dan memberikan edukasi kepada keluarga, dengan mengenali bentuk penyalahgunaannya, seperti berupa tabung kecil atau cartridge maupun balon yang dihirup. Dia juga meminta agar para orang tua bisa mengawasi lingkungan pergaulan anak dan remaja serta melaporkan peredaran gelap N2O.

Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan untuk disalahgunakan, sambung dia, laporkan segera ke BNN melalui layanan telepon 184 atau pihak kepolisian terdekat.

"Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis," tambah Suyudi.

BNN diketahui berkomitmen penuh untuk melindungi kesehatan masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif, baik yang sudah tergolong narkotika, narkoba jenis baru alias new psychoactive substances (NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O bila disalahgunakan.

(zap/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |