Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggagalkan upaya impor pakaian bekas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 1.435 balpres pakaian bekas berhasil diamankan petugas dengan nilai mencapai Rp11,44 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan ribuan balpres tersebut ditemukan dalam dua penindakan di lokasi berbeda.
"Bea Cukai juga berhasil mengamankan impor ilegal sebanyak 1.435 balpres pakaian yang diduga bekas," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).
Djaka merinci, sebanyak 430 balpres pakaian bekas dengan nilai Rp3,4 miliar masuk melalui perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Sebanyak 430 balpres ini mencakup 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 1.005 balpres pakaian bekas lainnya ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Balpres ini didapat dalam sembilan kontainer dengan nilai mencapai Rp8,04 miliar.
Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan balpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Awalnya Bea Cukai menemukan 8 kontainer berisikan balpres. Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut balpress pakaian bekas.
Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer. Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang TPT berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.
Terhadap temuan ini, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, dan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman membongkar kontainer dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, dan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman membongkar kontainer dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Djaka mengungkapkan, dari rangkaian penindakan tersebut, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai, yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
"Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," ungkapnya.
Dalam penanganan berbagai penindakan tersebut, DJBC berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.
Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai kewenangan tiap-tiap instansi. Pengawasan di bidang kepabeanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, melakukan penegakan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Setiap informasi akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.
(chd/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































