Bawas MA Akan Tindaklanjuti Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

6 hours ago 2

Jakarta -

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim yang memeriksa dan memutus perkara kasus hak cipta lagu 'Bilang Saja' terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. MA menyebut akan menindaklanjuti aduan yang masuk ke pihaknya.

Hal itu disampaikan Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Suradi membenarkan jika pada 19 Juni adanya aduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan terlihat perkara tersebut.

"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti," ujar Suradi dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan dalam konferensi pers usai melaksanakan RDPU secara tertutup siang ini. Salah satu kesimpulan rapat yakni pemeriksaan dan putusan hakim di perkara Agnez Mo dinyatakan tidak sesuai undang-undang.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi putusan serupa. Selain itu, hakim yang memeriksa perkara ini disebut diadukan ke Bawas MA.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Waketum Gerindra itu.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |