Bareskrim Ungkap Ipar dan Ponakan Jadi Korban Member Grup 'Fantasi Sedarah'

8 hours ago 3

Jakarta -

Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Polisi mengungkap salah satu tersangka berinisial MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.

"Hasil penyelidikan telah ditemukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri dari 1 dewasa usia 21 tahun dan 2 anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah. Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman," ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Brigjen Nurul mengatakan tersangka ditangkap Senin (19/5) kemarin. Tersangka MS membuat foto dan video terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban. Khusus pada anak korban telah dilakukan pencabulan," ujarnya.

Brigjen Nurul juga mengungkap ada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban grup 'Fantasi Sedarah'. Pelaku diketahui berinisial MJ (25) dan ditangkap pada Senin (19/5) kemarin.

Korban anak merupakan tetangga pelaku. Brigjen Nurul mengatakan korban telah dicabuli sebanyak 3 kali.

"Hubungan tersangka dengan anak korban adalah tetangga. Modus dicabuli 3 kali," ucapnya.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan fisik, nonfisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan perbuatan cabul terhadap anak.

Simak Video 'Tampang Tersangka Kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah'-'Suka Duka'':

Saksikan Live DetikSore:

(idn/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |