Bareskrim Gandeng Kemenkes dan BPOM soal Peredaran-Penyalahgunaan Gas N2O

4 days ago 8

Jakarta -

Bareskrim Polri merespons maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink. Polisi menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menyusun formulasi hukum penyalahgunaan gas medis tersebut.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Zulkarnain, regulasi diperlukan sebagai payung hukum bagi aparat dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan," ucapnya.

Selama ini, penggunaan N2O sudah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan medis (anestesi) dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan (propelan). Tetapi, kata dia, celah penyalahgunaan di tempat hiburan malam menjadi atensi khusus Polri agar distribusi gas tersebut tidak lagi menyimpang dari peruntukannya.

"Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia," ujar Zulkarnain.

Dia memaparkan bahwa pemahaman penggunaan gas N2O dalam tabung tabung Whip Pink sering disalahpahami. Yakni seperti aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya.

"Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh," tegasnya.

Karena itu, Zulkarnain mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan gas N2O tersebut. Sebab, kata dia, risikonya bisa berdampak terhadap keselamatan jiwa.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida (N20) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Polisi masih mendalami asal-usul tabung gas N20 tersebut.

(ond/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |