Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik curang pengoplosan LPG bersubsidi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Sepuluh orang tersangka ditangkap.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengoplosan LPG 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan atas informasi tersebut.
"Barang-barang bersubsidi harus dapat tersalurkan kepada mereka yang memang berhak, harus tepat sasaran," kata Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung menjelaskan, di Jakut pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka ditangkap di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5).
Para tersangka melakukan aksinya dengan memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung nonsubsidi. Setelah itu, pelaku kembali menjual kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi.
"Modus operandi untuk di Jakarta Utara, yang pertama adalah melakukan pengambilan, pengangkutan, pemindahan atau penyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kilogram," jelas Nunung.
Adapun gas bersubsidi itu didapati para pelaku dari sebuah agen di Jakarta Barat. Kelima tersangka itu dikendalikan oleh seorang berinisial RT, yang kini masih diburu polisi.
"RT masih pencarian," ucapnya.
Sedangkan di Jakarta Timur, polisi mengamankan lima orang berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Mereka diamankan di sebuah gudang yang berada di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur.
Kelima tersangka melancarkan aksinya dengan membeli LPG 3 kg yang bersubsidi dari warung-warung dan pangkalan di sekitar Jakarta Timur. Kemudian mereka menyuntik, mengoplos, atau memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran.
"(Dioplos) dengan ukuran 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg dan menjualnya ke berbagai wilayah di Jakarta," ungkap Nunung.
Kegiatan para pelaku di Jaktim dikoordinasi oleh tersangka BS. Dia juga berperan sebagai pemodal praktik curang itu.
"BS membiayai kegiatan penyuntikan atau pengoplosan LPG, mengendalikan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dan penjualan LPG hasil penyuntikan atau pengoplosan, membayar gaji karyawan, dan yang menyewa gudang dan memerintahkan seluruh karyawan melakukan penyuntikan atau pengoplosan," terang Nunung.
Nunung mengatakan praktik curang yang dilakukan para pelaku di Jakarta Utara telah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. Sedangkan di Jakarta Timur sejak 1 tahun lalu.
"Adapun kerugian negara adalah untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000," ucap Nunung.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini