Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut.
Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji digelar di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Mulanya, Ketua Panja Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, mengatakan panja telah menyelesaikan pembahasan teknis maupun substansi RUU tersebut.
Dia mengatakan dalam proses harmonisasi, Baleg melakukan sejumlah perubahan penting. Salah satunya, ialah mengganti judul dari semula RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU dari yang semula berjudul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, Baleg menyepakati penghapusan asas nirlaba, sehingga pengelolaan keuangan haji diarahkan lebih profesional. Kemudian, dia mengatakan pihaknya setuju menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan atau investasi.
"(Pertama) penambahan definisi Direksi dan Pengawasan dalam ketentuan umum dalam Pasal 1. (Kedua) menghapus asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20 sehingga keuangan haji harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran haji," paparnya.
"Menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55," sambungnya.
RUU ini juga akan mengatur penguatan norma pengelolaan keuangan haji secara korporasi, namun menegaskan tidak ada dividen yang diberikan kepada Direksi dan Pengawas. Selain itu, mengubah nomenklatur Badan Pengelola menjadi Direksi.
"Memastikan pengembalian uang setoran jemaah dan nilai manfaatnya melalui Menteri seperti dalam Pasal 32," katanya.
"Memastikan seluruh laporan pertanggungjawaban terkait keuangan haji melalui Menteri sebelum disampaikan kepada Presiden dan DPR RI," sambungnya.
Kemudian juga perumusan ulang jumlah Direksi dan Dewan Pengawas, serta menambah ketentuan penunjukan anggota Direksi menjadi Direktur Utama dan anggota Dewan Pengawas menjadi Ketua Dewan Pengawas. RUU ini juga memberi keleluasaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.
"Memerintahkan pemerintah pusat untuk melaporkan pelaksanaan undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji kepada DPR paling lambat 2 tahun setelah undang-undang berlaku yang diatur dalam Pasal 63," paparnya.
"Memerintahkan pemerintah pusat dan DPR RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang yang diatur dalam Pasal 63," lanjutnya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota yang hadir. Delapan fraksi pun menyetujui RUU tersebut.
"Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
(amw/wnv)


















































