Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap fenomena penyalahgunaan rokok elektrik atau vape dengan campuran zat narkotika. Terlebih pengguna vape kini mengalami lonjakan terutama di kalangan remaja.
Fenomena itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Ia menyoroti berkembangnya anggapan bahwa vape kerap dipromosikan sebagai solusi untuk membantu perokok berhenti dari rokok konvensional. Namun menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama generasi muda yang menganggap vape sebagai alternatif yang lebih aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah," ujar Suyudi.
Suyudi mengingatkan bahwa penggunaan vape justru bisa menjadi pintu masuk terhadap bentuk ketergantungan baru. Tidak hanya nikotin, perangkat tersebut dinilai rawan disalahgunakan dengan campuran zat lain yang berisiko tinggi bagi kesehatan.
"Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya," ujarnya.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan cairan atau likuid vape merupakan campuran bahan kimia. Bahan-bahan tersebut yang dinilai punya risiko terhadap kesehatan paru-paru.
"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau likuid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa, seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru," ujarnya.
"Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya," lanjut Suyudi.
Suyudi juga mengungkap bahwa vape menjadi kamuflase narkoba. Dia mengatakan kini bong mulai ditinggalkan dan penyalah guna narkotika telah memakai vape.
"Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah," jelas Suyudi.
"Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika," sambungnya.
Suyudi menyebut pusat Laboratorium Narkotika BNN baru-baru ini menguji 341 sampel cairan vape yang beredar di lapangan. Dia menyatakan hasilnya menjadi peringatan keras bagi semua.
"Ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid (ganja sintetis), 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate," papar dia.
Lonjakan Pengguna Vape 10 Kali Lipat
Suyudi mengungkap survei pengguna vape di Indonesia mengalami lonjakan hingga 10 kali lipat. Ia mengutip survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021 yang dirilis Kemenkes dan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia).
"Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat," katanya.
Suyudi menyebut pada 2011 angka pengguna vape 0,3 persen, terbaru pada 2021 melesat menjadi 3 persen. Secara kuantitas, terdapat sekitar 6,6 juta orang penduduk usia 15 tahun ke atas yang mengonsumsi rokok elektrik atau vape.
"Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun," lanjutnya.
Dorong Regulasi Ketat
Menurut Suyudi, perlu keberanian dan dukungan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape. Dia juga mengungkit regulasi pelarangan vape yang sudah diterapkan di berbagai negara.
"Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," ujarnya.
(eva/wnv)


















































