Jakarta -
Perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, M Syafei dituntut 15 tahun penjara. Jaksa menyakini Syafei bersalah memberikan suap ke hakim terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Syafei dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuntut Syafei dengan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Jaksa juga menuntut Syafei membayar uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.333.333.333," ujar jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Syafei tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.
Jaksa menilai perbuatan Syafei juga mencederai etika profesi hakim yang mewajibkan hakim bertindak adil, jujur, tidak memihak, profesional, dan menjaga martabat. Lalu, Syafei selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Jaksa menyakini M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus ini, M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta Marcella Santoso. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(mib/wnv)


















































