Baleg DPR Akan Ajukan RUU Perlindungan Guru RI Masuk Prolegnas Prioritas

1 day ago 2

Jakarta -

PGRI mengusulkan RUU Perlindungan Guru saat rapat dengan Baleg DPR. Merespons usulan itu, Baleg DPR berjanji akan mengajukan RUU PGRI masuk prolegnas prioritas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat dengan PGRI di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026). Ia awalnya mempertanyakan kenapa selama ini tidak pernah ada pemikiran terkait perlindungan guru.

"Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh?" kata Bob merespons PGRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan selama ini hanya PGRI yang memperjuangkan hal itu. Termasuk, menurut dia, mengusulkan perundang-undangan.

"Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya, dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki," ucap Bob.

Karena itu, ia pun memastikan akan mengajukan usulan PGRI. "Nanti saya akan majukan menjadi prolegnas prioritas UU PGRI itu," imbuhnya.

RUU Perlindungan Guru

Kemudian, Bob merespons usulan PGRI terkait RUU Perlindungan Guru. Ia menuturkan sebetulnya guru sudah dilindungi dengan UU Guru yang termaktub pada Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3.

"Saya sebagai bagian dari mantan praktisi hukum dan akademisi juga, Pasal 39 UU Guru sebenarnya sudah amanatkan (perlindungan guru), di sini tidak ada lex superior, tapi lex specialis, artinya KUHP terus bergeser," jelas Bob.

Ia lantas membeberkan bunyi Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3. Berikut ini bunyinya:

Ayat 1

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas

Ayat 2

Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja

Ayat 3

Perlindungan guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya

Bob menyebutkan ketiga ayat itu menunjukkan pasal tersebut lex specialis atau peraturan perundang-undangan tersebut mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex generalis). Dia mengatakan guru tidak bisa dikriminalisasi atas ayat-ayat dalam pasal itu.

"Ini jelas ini. Lex specialis. Tidak bisa serta-merta ketika guru, kalau zaman kita, Pak, ini penggaris 'dung', nah tiba-tiba kita dipukul jari kita pakai penggaris, nggak bisa siswa lapor polisi, karena lex specialis Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3," tuturnya.

Kemudian, menurut Bob, PGRI harus menyampaikan aturan ini ke polres-polres se-Indonesia. Dia juga mengatakan perlindungan guru bisa diakomodir lewat RUU PGRI.

"Jadi ini harus disampaikan PGRI harus kirim surat ke polres-polres, kalau ada masalah PGRI mengadvokasi, nah biar lebih kuat lagi PGRI harus jadi UU besok," tutur dia.

(maa/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |