Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan mengenai perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Dalam konferensi pers penjelasan terkait Implementasi Teknis Perjanjian Perdagangan Timbal Balik RI-AS, Bahlil mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi intensi dan negosiasi selama dua tahun terakhir antara pemerintah Indonesia, holding MIND ID, dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., (FCX).
Bahlil mengatakan puncak produksi PTFI jatuh pada tahun 2035. Sementara itu, kapasitas produksi PTFI dalam setahun (sebelum longsor September lalu), mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga yang menghasilkan sekitar 900.000 tembaga dan sekitar 50-60 ton emas.
Menurut Bahlil, produksi ini adalah merupakan hasil eksplorasi yang dilakukan pada tahun 2002-2003. Sebab, eksplorasi underground membutuhkan waktu kurang lebih sekitar sepuluh tahun.
"Nah, oleh karena 2035 itu adalah puncaknya, maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika di Papua," kata Bahlil dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Sebagai ganti dari perpanjangan IUPK tersebut, kepemilikan saham pemerintah di PTFI akan bertambah menjadi 12%. Saat ini, RI menguasai 51% saham PTFI. Artinya, pada tahun 2041 nanti, porsi kepemilikan saham RI di PTFI akan menjadi 63%.
"Perpanjangannya ini kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12% saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi. 12% ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12%," jelas Bahlil.
Namun, biaya eksplorasi akan ditanggung renteng. Menurutnya, penambahan saham tersebut juga akan dibagi sebagian kepada pemerintah daerah Papua yang merupakan penghasil tambang.
"Nah dengan demikian maka penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, yang eksis tetap bertahan, pendapatan negara juga bertambah begitu pun royalti, PNBP dan pendapatan daerah," tutur Bahlil.
Ia menjelaskan, setelah nota kesepahaman (MoU) atas kesepakatan itu diteken, tahap berikutnya adalah pembahasan teknis terkait administrasi yang akan dipenuhi oleh pihak Freeport.
Lebih lanjut, Bahlil memastikan dalam proses negosiasi, pemerintah RI mengedepankan kepentingan negara. Lantas, kesepakatan ini akan membuahkan pendapatan bagi negara yang lebih tinggi dari sebelumnya.
"Oleh karena itu, di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas," pungkas Bahlil.
(dce)
Addsource on Google

















































