Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati sebuah kerangka kerja untuk memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara kedua negara.
Berdasarkan pernyataan bersama, poin yang disepakati salah satunya adalah tentang permintaan AS agar Indonesia menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri, termasuk mineral kritis.
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengungkapkan bahwa pihaknya masih perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait terjemahan poin kesepakatan tersebut.
Pasalnya, apabila mengacu pada pembukaan keran ekspor mineral mentah, Indonesia sendiri saat ini sudah memiliki kebijakan untuk mendorong pengolahan bahan mentah di dalam negeri.
"Jadi apapun mineralnya yang diekstraksi harus diolah dan dikirim dalam bentuk setelah ada nilai tambahnya gitu ya, jadi bukan ore lagi. Sehingga mungkin harus dicermati, kita harus pelajari dulu atau mungkin nunggu statement yang lebih resmi dari pemerintah," ujar Hendra di Jakarta, dikutip Kamis (24/7/2025).
Di sisi lain, Hendra menilai keberhasilan RI dalam menjalankan program hilirisasi justru terletak pada kebijakan larangan ekspor bahan mentah. Sehingga apabila, terjemahan dari kesepakatan itu adalah penghapusan ekspor bahan mentah RI justru mengalami kemunduran.
"Jadi saya pemahamannya sih bukan, tapi mungkin mendorong investasi di kritikal mineral yang nanti hasil produknya itu bisa diekspor ke sana, saya kira mungkin Amerika juga paham situasi regulasi di Indonesia kan, jadi mereka meminta kita menindaklanjuti hambatan non tarif barrier, tapi kalau kita lihat position paper Amerika waktu non tarif barrier itu kan gak ada meminta dibukanya lagi larangan ekspor, tidak relevan berarti," kata Hendra.
Terpisah, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah.
Seto menjelaskan, poin tersebut lebih pada hasil olahan mineral atau processed minerals dari smelter di dalam negeri, bukan mineral mentah. Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah.
"Tidak, itu kan industrial commodities, jadi ya memang mineral yang sudah diproses," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/07/2025), saat ditanya apakah statement dari kerangka perjanjian AS-RI tersebut maksudnya bahwa Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba) larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Penampakan Penambangan Nikel di Wilayah Raja Ampat