Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana untuk menindaklanjuti dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) ini merupakan bagian dari Penilaian Menyeluruh terhadap kemungkinan pelanggaran atas Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa, Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menyebut TikTok terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia selama 88 hari kerja.
Sebelumnya, KPPU telah memberikan persetujuan bersyarat atas akuisisi Tokopedia oleh TikTok pada 17 Juni 2025.
Transaksi ini membuat TikTok memegang 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Akuisisi ini memungkinkan TikTok kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia dan memisahkan lini bisnis e-commerce dari platform media sosialnya.
Adapun tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja jatuh pada 19 Maret 2024.
Pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.
Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.
Sementara itu, TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.
Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja
pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.
Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
TikTok Shop Ganti Logo, Bos Tokopedia Ungkap Alasannya