Anggota DPR Ilham Permana Dorong Belanja Negara Beri Dampak Berkelanjutan

2 hours ago 3

Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana, menilai kontrak pengadaan 105.000 kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu dipandang sebagai kebijakan strategis. Menurutnya itu berdampak luas terhadap struktur ekonomi nasional.

Pengadaan yang dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara tersebut melibatkan dua produsen otomotif asal India, yakni Mahindra & Mahindra sebanyak 35.000 unit dan Tata Motors sebanyak 70.000 unit. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 24,66 triliun, proyek ini menjadi salah satu pengadaan kendaraan niaga terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Ilham menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat distribusi pangan desa melalui program Koperasi Merah Putih. Menurutnya, percepatan konektivitas logistik di tingkat desa merupakan langkah penting untuk memangkas rantai pasok sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam skala anggaran sebesar itu, belanja negara tidak boleh dipandang semata sebagai transaksi pengadaan barang. Pengeluaran publik, terutama yang bersumber dari dana negara dalam jumlah besar, seharusnya dirancang untuk memberikan dampak struktural yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

"Setiap rupiah belanja negara harus memberi nilai tambah jangka panjang. Pengadaan ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperkuat fondasi industri kita, bukan hanya memenuhi kebutuhan logistik sesaat," ujar Ilham, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, sektor otomotif memiliki keterkaitan luas dengan berbagai subsektor manufaktur, mulai dari industri logam dasar, komponen mesin, ban, kaca, kabel, hingga industri kecil dan menengah yang menjadi bagian dari rantai pasok.

Oleh karena itu, keputusan dalam pengadaan kendaraan berskala besar berpotensi memengaruhi tingkat utilisasi pabrik, keberlangsungan tenaga kerja, serta penguatan ekosistem industri secara keseluruhan.

Ia menambahkan, kebijakan pengadaan pemerintah pada prinsipnya telah diatur dalam kerangka penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi tersebut, menurutnya, tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan industrialisasi nasional yang menempatkan belanja pemerintah sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri.

Ilham berpandangan ruang kebijakan masih terbuka untuk memastikan setiap proyek strategis pemerintah selaras dengan tujuan jangka panjang pembangunan industri nasional. Ia menilai, transformasi ekonomi tidak akan tercapai apabila belanja negara tidak dirancang untuk memperluas dampak ekonomi domestik dan memperkuat fondasi industri secara berkelanjutan.

"Program Koperasi Merah Putih adalah bagian dari penguatan ekonomi desa. Pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa kebijakan ini juga memperkuat struktur industri nasional. Penguatan desa dan penguatan industri seharusnya berjalan beriringan," katanya.

Ilham menekankan arah kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam mendorong kemandirian ekonomi dan memperkuat basis produksi nasional. Dalam pandangannya, pengadaan kendaraan koperasi dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan sektoral di tingkat desa sekaligus menjadi bagian dari strategi industrialisasi yang lebih luas.

Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi perindustrian, Ilham memastikan pihaknya akan terus mencermati implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

"Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari jumlah kendaraan yang beroperasi di desa, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan ini berkontribusi terhadap ketahanan dan daya saing industri Indonesia," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |