Ahok Ungkap Beberapa Temuan Penyimpangan Saat Jabat Dewan Komisaris

1 week ago 9

Jakarta -

Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkap beberapa temuan penyimpangan saat menjabat sebagai Dewan Komisaris. Ahok mengatakan penyimpangan itu di antaranya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok terkait penyimpangan yang pernah diidentifikasi. Jaksa meminta Ahok menjelaskan maksud penyimpangan berupa peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.

"Saya melanjutkan ini di keterangan saudara ada beberapa keterangan ya di poin 10 khususnya, ada beberapa penyimpangan yang Saudara identifikasi dan saudara terangkan ya. Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor ya. Nah sebelum masuk ke poin A ini Saudara menyampaikan narasi atau keterangan adalah pada saat menjabat selaku Komisaris Utama PT Pertamina Persero sejak November 2019 sampai dengan 2024 terdapat beberapa penyimpangan," kata jaksa.

"Nanti saya singkat aja ringkas, di antaranya adalah saya mau mulai dari poin A ini, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang. Itu frasa itu yang saya garisbawahi ya. Bisa dijelaskan lebih lanjut apa sih yang terjadi di sana sehingga saudara mengidentifikasi ini selaku penyimpangan?" imbuh jaksa.

Ahok kemudian memberikan penjelasan. Ahok mengatakan ada penyimpangan berupa penggantian PT menjadi nama.

"Ketika ada laporan tender aditif untuk blending di kilang itu bermasalah untuk Patra Niaga. Saya lupa waktu itu untuk Pertamax Turbo atau apa gitu loh. Nah di situlah kita periksa, kita panggil periksa kenapa bisa terjadi gitu loh. Nah itu yang kita lakukan. Karena ada laporan terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan," ujar Ahok.

Ahok mengatakan penyimpangan lainnya yang mengganggu optimalisasi biaya di antaranya penyimpangan harga pengadaan barang dan jasa. Dia mengatakan akan ada penghematan 46% jika sistem procurement Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diperbaiki.

"Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda. Nah itu semua kami periksa, kami lapor pada direksi untuk diperbaiki. Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46%. Itu yang saya maksud penyimpangan di sini adalah yang mengganggu optimalisasi biaya kami. Nah jadi mahal pengadaannya," ujar Ahok.

Jaksa mendalami rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris terhadap penyimpangan yang ada. Ahok mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi berupa pemecatan terhadap penyimpangan yang serius.

"Ini kan salah satu output ya dari tugas pengawasan Dewan Komisaris ini adalah memberikan juga masukan, saran ya. Kalau misalnya ya direksi menemukan satu pelanggaran atau penyimpangan yang serius nih, dilakukan oleh direksi, atau terkait dengan tata kelola yang ada di holding maupun subholding, output-nya apakah juga saran atau rekomendasi atau dia produknya tertentu gitu loh?" tanya jaksa.

"Rekomendasi kami pecat Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus," jawab Ahok.

"Kalau misalnya ada pelanggaran yang serius?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ahok.

Ahok mengatakan pengangkatan direksi langsung dari Menteri BUMN saat dua tahun terakhir. Dia mengaku pernah bilang ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk memberikan jabatan Dirut jika ingin ia memperbaiki Pertamina.

"Sayangnya 2 tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN. Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa yang pertama, di situ saya sampaikan pada Pak Presiden kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau enggak sama sekali," kata Ahok.

Ahok mengaku tidak mengejar jabatan atau gaji selama bekerja di Pertamina. Dia mengaku hanya ingin mengejar legacy untuk memperbaiki Pertamina.

"Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda nggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan Pak," ujar Ahok.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut ini detail perhitungan kerugian negaranya:


1. Kerugian Keuangan Negara

• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)

• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun


Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2. Kerugian Perekonomian Negara

• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.

• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu).

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |