Ahok ke Jaksa: Banyak Bisa Ditangkap Kalau Bapak Mau

1 week ago 7
Jakarta -

Jaksa menghadirkan mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ahok sempat membahas sistem pengadaan yang diusulkannya untuk diterapkan di Pertamina.

"Berikutnya tadi juga Saudara menerangkan kemudian pernah mengusulkan satu sistem pengadaan yang efisien yang baru ya, tapi kemudian apakah kemudian ditindaklanjuti, dikabulkan misalnya tapi kemudian ini pernah Saudara mengusulkan. Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Ahok memberikan penjelasan. Dia mengatakan pengadaan sebelumnya membuat Indonesia tak punya cadangan minyak lebih dari 30 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah. Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya," kata Ahok.

"Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan lu rugilah kira-kira gitu loh, kamu nombok kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak," imbuhnya.

Ahok mengatakan dirinya mengusulkan supplier hire stock lewat e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia ingin LKPP punya halaman khusus untuk pengadaan di Pertamina.

"Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta," ujarnya.

Ahok mengatakan hal itu dilakukannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan sistem itu kemudian berubah.

"Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta. Tapi apa yang terjadi ketika saya tidak jadi gubernur lagi? Semua diubah," kata Ahok.

Ahok kemudian menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya disebut kelebihan bayar. Dia mengatakan jaksa seharusnya bisa menangkap banyak orang di Indonesia.

"Ada nggak BPK-BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa kalau mau periksa di Indonesia kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak, kalau Bapak mau Pak, itu aja Pak," ujar Ahok.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut daftar terdakwa dalam sidang ini:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Saksikan Live detikSore:

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |