Ahli Sebut Ada Chat Sengaja Dihapus dari HP Terdakwa Kasus Migor, Apa Isinya?

4 days ago 8

Jakarta -

Ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, mengaku menemukan enam chat terhapus dari ponsel terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Deni mengatakan temuan itu dari hasil akuisisi dan ekstraksi pada ponsel terdakwa.

Hal itu disampaikan Deni saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, Tian Bahtiar, M Syafei, serta M Adhiya Muzzaki.

Mulanya, Deni mengungkap hasil akuisisi dan ekstraksi pada ponsel Marcella. Dia mengatakan ada temuan dua chat WhatsApp yang terhapus dengan status deleted di ponsel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dari kebetulan dari DE 16 itu adalah iPhone 16 Pro milik Marcella, ini dari yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik, itu dari resume konten digital forensik, itu dari WhatsApp itu ada dua yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami," ujar Deni Sulisdiantoro.

Jaksa lalu menanyakan temuan pada ponsel terdakwa lainnya. Deni mengatakan ada temuan empat chat terhapus di ponsel Tian Bahtiar.

"Untuk HP yang lainnya, Pak?" tanya jaksa.

"Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi WhatsApp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools Cellebrite," ujar Deni.

"Maksudnya dihapus oleh yang bersangkutan sendiri?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Deni.

Deni mengatakan hasil temuan itu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) digital forensik. Dia mengatakan laporan itu juga atas sepengetahuan kepala laboratorium digital forensik, baru kemudian diserahkan ke penyidik.

"Kalau dalam ini, tahapannya itu kan terakhir ada pelaporan ya. Pelaporan yang Saudara buat apakah dituangkan dalam laporan secara tertulis atau dalam bentuk soft copy?" tanya jaksa.

"Izin, Yang Mulia, setelah dikonfirmasi oleh penyidik, mana yang digunakan di dalam dan dimasukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), hal tersebut juga kami tuangkan dalam LHP digital forensik yang saya tandatangani dan diketahui oleh kepala laboratorium digital forensik. Kemudian diserahkan kepada penyidik," jawab Deni.

Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

(mib/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |