Ada Usulan Minyakita Ditangani Penuh BUMN, Begini Respons Kemendag

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih mengkaji usulan terkait distribusi minyak goreng rakyat merek Minyakita yang sepenuhnya bakal ditangani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menganggap keputusan tersebut tidak bisa diambil secara terburu-buru karena menyangkut mekanisme distribusi yang melibatkan pelaku usaha swasta.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra menyampaikan, realisasi Domestic Market Obligation (DMO) untuk BUMN saat ini telah mencapai 50,49%. Sejauh ini, distribusi Minyakita masih dilakukan bersama pelaku usaha swasta.

"Apabila kita melihat pada grafik realisasi DMO secara bulanan yang dilaksanakan oleh eksportir atau pelaku usaha eksportir, ini tercatat per tanggal dari periode 1 sampai dengan 26 Juni (2026) ini tercatat realisasi DMO-nya sebesar 76 ribuan ton," ungkap Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (29/6/2026).

Di samping itu, Kemendag mencermati adanya jumlah kota/kabupaten yang mengalami kenaikan harga minyak goreng dari 166 kota/kabupaten menjadi 170 kota/kabupaten. Dari situ, Kemendag segera berkoordinasi dengan BUMN pangan lebih lanjut untuk mengoptimalkan pasokan minyak goreng ke wilayah-wilayah yang sedang mengalami kenaikan harga tersebut.

Terlepas dari itu, harga rata-rata Minyakita secara nasional masih berada di kisaran Rp 15.877 per liter. Keberadaan Minyakita berfungsi sebagai penyeimbang atau penjaga di tengah fluktuasi harga crude palm oil (CPO) dunia.

Mengenai usulan agar 100% DMO Minyakita disalurkan melalui BUMN, Nawandaru menegaskan bahwa pihaknya masih menyusun kajian yang komprehensif. Menurut dia, keputusan terkait besaran porsi DMO Minyakita, baik itu 60%, 70%, maupun 100% harus melalui pembahasan teknis hingga rapat koordinasi tingkat menteri lantaran menyangkut kebijakan strategis nasional.

Minyak Goreng Minyakita. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)Minyak Goreng Minyakita. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki) Foto: Minyak Goreng Minyakita. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Nawandaru melanjutkan, langkah penuh kehati-hatian tentu diperlukan mengingat skema DMO berbeda dengan subsidi pemerintah. Dalam hal ini, program DMO Minyakita tidak menggunakan APBN, melainkan berbentuk kewajiban produsen minyak goreng swasta kepada masyarakat melalui mekanisme business to business (B2B).

"Nah, inilah yang kami harus termati beda mekanismenya antara subsidi. Kalau subsidi bisa kita alihkan langsung kuasa pemerintah mungkin bisa, tapi karena sifatnya adalah kontribusi dan ini adalah B2B sifatnya, ini kami perlu putuskan dalam koridor rakortas," kata dia.

Sebelumnya, Kemendag pernah menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penguatan peran BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food dalam proses pendistribusian Minyakita. Saat ini, porsi distribusi Minyakita melalui BUMN masih sekitar 35%. Namun, pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan porsi distribusi tersebut menjadi di atas 50% sebagai tahap awal sebelum mempertimbangkan skema distribusi yang lebih besar.

Pemerintah menilai, distribusi Minyakita melalui Bulog dan ID Food relatif lebih mudah diawasi mengingat kedua BUMN tersebut menunjuk langsung pengecer di pasar. Dengan mekanisme tadi, pengecer yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat langsung dicoret dari daftar penyalur produk tersebut.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |