8 Orang Tersangka HGB Summarecon, KPK Soroti Layanan Publik ATR/BPN Tertutup

4 days ago 3
Jakarta -

KPK menilai sejumlah layanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cenderung tertutup setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGG) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyoroti hal ini menjadi peluang munculnya suap.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut hasil OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN bernilai besar juga terkait banyaknya jenis layanan yang tersedia. Dia menyebut sejauh ini ada 57 jenis layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di tingkat kantah, kanwil, atau pusat.

"Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," tutur Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu," imbuh dia.

Diketahui, kasus OTT KPK di Kementerian ATR/BPN terkait suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Dia mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dia menduga sebagian tanah itu masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Dia menyebut pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kakantah Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.

"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.

Setelah itu, kata KPK, terjadi komunikasi antara seseorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dia mengatakan Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau menurut untuk membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Setelah itu, kata Achmad Taufik, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |