Selebgram Julia Prastini atau yang akrab disapa Jule ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate.
Jule ditangkap di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (14/9/2026). Ia diamankan saat hendak menerima paket vape narkoba.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Jule:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Awal Mula Kasus Terungkap
Pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil interogasi terhadap RR dan RN, keduanya mengaku membeli vape narkoba tersebut dari seorang pria berinisial XC yang merupakan WN China. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Jule setelah petugas menemukan adanya paket vape narkoba yang ditujukan kepadanya.
"Terdapat juga pengiriman satu buah paket yang di dalamnya berisikan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate yang dipesan oleh seorang perempuan dengan inisial JP," ungkap Budi Hermanto.
Julia Prastini atau Jule diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait vape etomidate. (Foto: Instagram @juliaprt7)
2. Ditangkap Saat Terima Paket
Tim 2 Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan undercover control delivery terhadap paket yang dikirim ke salah satu alamat apartemen di kawasan Cilandak, Jaksel, pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB.
"Benar paket tersebut diterima perempuan dengan inisial JP," tulis keterangan Polresta Bandara Soetta.
Petugas kemudian meminta Jule membuka paket tersebut. Setelah dibuka, paket itu terbukti berisi 1 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Saat ditangkap di apartemennya, Jule sedang bersama dua orang temannya. Namun, kedua temannya tersebut tidak mengetahui soal aktivitas Jule yang mengonsumsi vape narkoba.
3. Empat Vape Narkoba Disita
Polisi menyita empat vape narkoba dari apartemen Jule. Tiga di antaranya sudah habis dipakai.
"Di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiganya kosong, itu sisa habis pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, dalam keterangan persnya, Sabtu (19/9/2026).
Jule diketahui sudah beberapa kali memakai vape narkoba. Polisi menyebut Jule sudah tiga minggu mengonsumsi vape narkoba tersebut.
Julia Prastini alias Jule (Foto: Instagram @juliaprt7)
4. Dalih Stres
Alasan Jule menggunakan narkoba terungkap. Ia berdalih mengonsumsi barang haram tersebut karena stres.
"Alasannya pribadi, mungkin dari rasa stres dan lain sebagainya, atau alasan yang diutarakan oleh JP," jelas Michael.
5. Positif Narkoba
Petugas melakukan tes urine terhadap Jule. Hasilnya menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba.
"Diketahui bahwa seorang perempuan berinisial JP tersebut positif mengonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate," katanya.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Jule bersama para pelaku lainnya masih diperiksa di Polresta Bandara Soetta.
6. Tiga Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus narkoba yang menyeret Jule. Ketiga tersangka itu adalah dua wanita yang merupakan pengedar dan seorang pria asal China.
"Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Michael.
Tiga tersangka tersebut adalah RR, RN, dan XC (WN China). Sementara itu, polisi mengategorikan Jule sebagai korban.
"Betul (JP korban)," katanya.
7. Direhabilitasi
Jule dikategorikan sebagai pemakai. Oleh karena itu, polisi akan membawanya untuk menjalani rehabilitasi.
"Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti itu cuma satu yang berisikan vape dan tiga habis pakai, serta berdasarkan interogasi dan penyidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami terapkan restorative justice," terang Michael.
"JP itu sebagai pemakai dan selanjutnya diasesmen, kemudian akan direhabilitasi," sambungnya.
(isa/isa)


















































